Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan
harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat
diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk
intervensi secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi
pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk
melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor
price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
Intervensi Pemerintah secara Langsung
a. Penetapan Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah
bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian.
Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini
dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga
murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar
harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang
membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik)
kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini
sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan
harganya di luar harga minimum. Untuk mengetahui proses terbentuknya harga
minimum, dapat dilihat pada Kurva 5.1 sebagai berikut :
a.
Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET
dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas
daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga
diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia
antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau
transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per
kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum
juga mendorong terjadinya pasar gelap.
Adapun proses Penetapan Harga Maksimum (ceiling price) dapat di
lihat dalam kurva 5.2 sebagai berikut :
Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
a. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan
pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi
produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi
untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam
dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
b. Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan
harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan
pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok.
Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan
biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan
ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi
produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Disini kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa intervensi pemerintah
dalam penentuan sebuah harga di negara kita ini untuk melindungi pihak produsen
dan konsumen agar tidak terjadi sebuah kejomplangan harga yang jika ditetapkan
sepihak. Jadi berfikirlah positif terhadap apa yang telah ditentukan pemerintah
atas keseimbangan harga yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar